Halaman

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sabtu, 22 Juni 2013

EKONOMI PANCASILA






A. Pengertian Ekonomi Pancasila

   Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
   Di era glabalisasi ini arus perubahan Negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.








   Di sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideology kapitalisme, telah menulis The teory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor etika. Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1. Koperasi adalah sokogru perekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
   Dalam prakteknya, menurut Mubyanto (Kepala PUSTEK UGM), fakultas ekonomi sebagai gedung pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbsng 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu :
1. Bersiat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonomi kalsik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homococius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja puji secara membabi buta.
2. Metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik di ajarkan secara penuh, sedangkan metode analis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan gustave Schmoler, dua tokoh ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
3. Ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih iarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Sciense. Ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut : (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu prilaku (behavioral science); (b) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science).
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga sosialime, menawarkan garapan berupa sistem perekonomian alternative yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
   Sejak repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.



   Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengmumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
   Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
   Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.

B. Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi

   UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasab di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karena pembukaan UUD 1945 bserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti dalam pasal 23, pasal 27 serta pasal 33 dan 34. namun demikian, diantara pasal-pasal yang paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi pasal 33.
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelurgaan.
2. Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terjkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
   Mengenai pasal ini penjelasan UUD mengatakan : “ Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tuympuk produksi jatuh ketangan orang-orang yang banyak ditindasinya. Hanya perusaan yang tidak mengusasi hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-orang.
Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
   Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomiandi cantumkan dalam suatu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang.
 Ciri-ciri positif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber Kekayaan dan keungan Negara digunakan dengan permufakatan lembanga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilikh dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan dimanfaatjannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Sebaliknya, dalam Domokrasi Ekonomi harus dihindari timbulnya ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1. Sistem free Fight Liberalime yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominant serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sector Negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
   Dalam mengembangkan kopresi, Presiden mengatakan dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983 : “Dalam rangka mendorong prakarsa dan partisipasi rakyat itu, pengembangan koperasi merupakan usaha yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan semangat dan kehendak pasal 33 UUD. Dalam Repelita IV koperasi harus semakin l;uas dan berakar alam masyarakat, sehinga koperasi secara bertahap dapat menjadi salah satu sokoguru perekonomian nasional kita. Untuk itu peranan dan usaha koperasi perlu ditingkatkan dan diperluas bebagai sector. Seperti sector pertaniaan, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan, dan lain-lain. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi dibergaigai bidang tadi, maka akan di dorong dan dikembangkan kerjasama anatara koperasi dengan usaha swasta dan usaha Negara. Di samping itu juga kita akanlanjutkan penggunaan koperasi fungsional seperti koperasi buruh dan kariawan perusahaan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan sebagainya sehingga koperasi makin memasyarakat dan makin membudaya.
Dengan demikian terhadapt tiga unsur penting dalam tata perekonomian yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam Demokrasi Ekonomi yang sector Negara, sector swasta dan koperasi. Ketiga sector ini harus dikembangkan secara serasi dan mantap.

Rabu, 19 Juni 2013

Pancasila Sebagai Paradigma nasional Ekonomi




A.Pancasila Sebagai Paradigma nasional Ekonomi
            Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanyamenguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.


            Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.








            Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.bPancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.


            Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif Dalam.Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

                       
a.Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan dalam sila I dan kemanusiaan dalam sila II. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain.

Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.










B.Pancasila sebagaipembangunan Paradigma nasional IPTEK
Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). Tujuan yang esensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
-         Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya.
-         Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
-         SilaPersatuan Indonesia, mengkomplementasikanuniversalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
-         Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis.  Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.
-         Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUDHANKAM. Pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis, atau dengan kata lain membangun martabat manusia.






  
b.ParadigmasebagaiPembangunan Nasional bidang IPTEK
              Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME.Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan memasuki kawasan IPTEK yang diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu difahami dasar dan arah peranannya, yaitu :
  1. Aspek Ontology
Bahwa hakekat IPTEK merupakan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menentukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu Pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai :
  • Sebagai masyarakat, menunjukkan adanya suatu academic community yang dalam hidup keseharian para warganya untuk terus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
  • Sebagai proses, menggambarkan suatu aktivitas masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan.
  • Sebagai produuk, adalah hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya – karya ilmiah beserta implikasinya yang berwujud fisik ataupun non-fisik.
  1. Aspek Epistemologi
Bahwa pancasila dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir.
2.      Aspek Askiologi
Dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai metode berpikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara posiitif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Hubungan antara pancasila dengan ilmu pengetahuan tidak dapat lagi dittempatkan secara dikotomi saling bertentangan, pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu pengetahuan, akan menjadikan pancasila itu sebagai suatu yang represif dan contra produktif. Sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa didasari dan diarahkan oleh nilai-nilai pancasila akan kehilangan arah konstruktifnya dan terdistori menjadi suatu yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusia.
Dengan demikian, pembangunan nasional bertitik tolak pada kemampuan, kemandirian, kebersamaan, keadilan dan kemanfaatan bagi bangsa Indonesia. Kerjasama dengan bangsa atau negara lain dalam tatanan global tetap diperlukan sepanjang tidak menimbulkan ketergantungan dan tetap menjaga identitas diri bangsa, kebebasan dan kemandirian sebagai sebuah bangsa yang merdeka.




C.Pancasila Sebagai Paradigma nasional Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak
dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak
cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat
kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas
dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa
.Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosialberbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterimasebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidakmenciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.








INTERAKSI SOSIAL



BAB I

PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah

              Manusia senantiasa melakukan hubungan dan pengaruh timbal balik dengan manusia yang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mempertahankan kehidupannya. Bahkan, secara ekterm manusia akan mempunyai arti jika ada manusia yang lain tempat ia berinteraksi. Interaksi sosial bisa didefinisikan sebagai hubungan dan pengaruh timbal balik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok individu yang lainnya. Interaksi sosial merupakan bentuk dari dinamika sosial budaya yang ada didalam masyarakat. Dengan demikian, dengan interaksi sosial akan memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan didalam masyarakat yang akan membentuk hal-hal yang baru yang membuat dinamika masyarakat menjadi hidup. Perubahan-perubahan ini akan terjadi sambung-menyambung dari generasi yang satu kegenerasi berikutnya sepanjang zaman.
Interaksi sosial itu sifatnya dinamis. Dalam kenyataan sehari-hari terdapat tiga macam cakupan interaksi dalam definisi interaksi sosial yaitu interaksi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok.
Tujuan Penelitian.

1. Untuk mengetahui proses interaksi sosial yang menjadi dasar pengembangan pada keteraturan dan dinamika kehidupan sosial.
2. Untuk menambah pengetahuan kita tentang interaksi sosial lebih dalam lagi.

3.  Sebagai persyaratan untuk mendapatkan nilai kelompok.



Metode Penelitian
4. Metode Dokumentasi
Adalah dimana penulis mencari data melalui pengumpulan data baik berupa informasi dan dokumentasi.


5. Metode Literatur
Adalah dimana penulis mencari data diinternet yang ada kaitannya dengan karya tulis ini.
















BAB II

PEMBAHASAN MASALAH
Pengertian Interaksi Sosial

             Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik antara individu dan individu, antara individu dengan kelompok atau antara kelompok dengan kelompok dalam berbagai bentuk seperti kerjasama, persaingan ataupun pertikaian.

1. Interaksi antara individu dengan individu.
Adalah individu yang satu memberikan pengaruh, rangsangan/stimulus kepada individu lainnya dan sebaliknya, individu yang terkena pengaruh itu akan memberikan reaksi, tanggapan atau respon.

2. Interaksi antara individu dengan kelompok.
Secara konkret bentuk interaksi sosial antara individu dengan kelompok bisa digambarkan seperti seorang guru yang sedang berhadapan dan mengajari siswa-siswinya didalam kelas/seorang penceramah yang sedang berpidato didepan orang banyak. Bentuk interaksi semacam ini juga menunjukkan bahwa kepentingan seseorang individu berhadapan/bisa ada saling keterkaitan dengan kepentingan kelompok.

3. Interaksi antar kelompok dengan kelompok.
Bentuk interaksi antara kelompok dengan kelompok saling berhadapan dalam kepentingan, namun bisa juga ada kepentingan individu disitu dan kepentingan dalam kelompok merupakan satu kesatuan, berhubungan dengan kepentingan individu dalam kelompok lain.




Ciri-ciri Interaksi Sosial

Sistem sosial dalam masyarakat akan membentuk suatu pola hubungan sosial yang relatif baku/tetap, apabila interaksi sosial yang terjadi berulang-ulang dalam kurun waktu relatif lama dan diantara para pelaku yang relatif sama. Pola seperti ini dapat dijumpai dalam bentuk sistem nilai dan norma. Sejarah pola yang melandasi interaksi sosial adalah tujuan yang jelas, kebutuhan yang jelas dan bermanfaat, adanya kesesuaian dan berhasil guna, adanya kesesuaian dengan kaidah sosial yang berlaku dan dapat disimpulkan bahwa interaksi sosial itu memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Ada pelaku dengan jumlah lebih dari satu orang.
2. Interaksi sosial selalu menyangkut komunikasi diantara dua pihak yaitu pengirim (sender) dan penerima (receiver).
3. Interaksi sosial merupakan suatu usaha untuk menciptakan pengertian diantara pengirim dan penerima.
4. Ada tujuan-tujuan tertentu, terlepas dari sama atau tidaknya tujuan tersebut. Interaksi sosial menekankan juga pada tujuan mengubah tingkah laku orang lain yang meliputi perubahan pengetahuan, sikap dan tindakan dari penerima.

Arah Komunikasi dalam Interaksi Sosial menurut Gibson (1996) desain organisasi harus memungkinkan terjadinya komunikasi 4 arah yang berbeda :
1. Komunikasi ke bawah (down ward communication) adalah komunikasi yang mengalir dari tingkat atas ke tingkat bawah dalam sebuah organisasi seperti kebijakan pimpinan, instansi/memoresmi.
2. Komunikasi keatas (up ward communication) adalah komunikasi yang mengalir dari tingkat bawah ke tingkat atas sebuah organisasi seperti kotak saran, pertemuan kelompok dan prosedur keluhan.
3. Komunikasi horizontal (horizontal communication) adalah komunikasi yang mengalir melintasi berbagai fungsi dalam organisasi.
4. Komunikasi diagonal (diagonal communication) adalah komunikasi yang bersifat melintasi fungsi dan tingkatan dalam organisasi.

Faktor-faktor Pendorong Interaksi Sosial

12. Faktor Internal
1.1 Dorongan untuk meneruskan/mengembangkan keturunan. Secara naluriah, manusia mempunyai dorongan nafsu birahi untuk saling tertarik dengan lawan jenis. Dorongan ini bersifat kodrati artinya tidak usah dipelajaripun seseorang akan mengerti sendiri dan secara sendirinya pula orang akan berpasang-pasangan untuk meneruskan keturunannya agar tidak mengalami kepunahan.
1.2 Dorongan untuk memenuhi kebutuhan.
      Dorongan untuk memenuhi kebutuhan manusia memerlukan keberadaan orang lain yang akan saling memerlukan, saling tergantung untuk saling melengkapi kebutuhan hidup.
1.3 Dorongan untuk mempertahankan hidup.
      Dorongan untuk mempertahankan hidup ini terutama dalam menghadapi ancaman dari luar seperti ancaman dari kelompok atau suku bangsa lain, ataupun dari serangan binatang buas.
1.4 Dorongan untuk berkomunikasi dengan sesama.
      Secara naluriah, manusia memerlukan keberadaan orang lain dalam rangka saling berkomunikasi untuk mengungkapkan keinginan yang ada dalam hati masing-masing dan secara psikologis manusia akan merasa nyaman dan tentram bila hidup bersama-sama dan berkomunikasi dengan orang lain dalam satu lingkungan sosial budaya.
\


2. Faktor Eksternal
2.1 Imitasi.
      Imitasi dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang untuk meniru sesuatu yang ada pada orang lain.
2.2 Identifikasi.
      Merupakan kecenderungan/keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain.
2.3 Sugesti.
      Merupakan cara pemberian suatu pandangan/pengaruh oleh seseorang kepada orang lain dengan cara tertentu sehingga seseorang tersebut mengikuti pandangan atau pengaruh yang diberikan tanpa berpikir panjang.
2.4 Simpati.
      Merupakan sikap keterkaitan terhadap orang lain. Sikap ini timbul karena adanya kesesuaian antara nilai yang dianut oleh kedua belah pihak.
2.5 Empati.
      Merupakan proses sosial yang hampir sama dengan simpati, hanya perbedaannya adalah bahwa empati lebih melibatkan emosi atau lebih menjiawai dalam diri seoang yang lebih daripada simpati.
2.6 Motivasi.
      Adalah suatu dorongan atau rangsangan yang diberikan seseorang kepada orang lain sedemikian rupa sehingga orang yang diberi motivasi tersebut menuruti atau melaksanakan yang dimotivasikan kepadanya.




Syarat Terjadinya Interaksi Sosial

Syarat terjadinya interaksi sosial yang pokok ada 3 yaitu :
1.      Kontak Sosial.
    Merupakan awal dari terjadinya interaksi sosial dan masing-masing pihak saling berinteraksi meskipun tidak saling bersentuhan secara fisik. Jadi kontak tidak harus selalu berkomunikasi. Dalam kehidupan sehari-hari dikenal beberapa macam kontak sosial yaitu :
1.1  Menurut cara yang dilakukan.
Kontak langsung dan kontak tidak langsung.
1.2  Menurut proses terjadinya/tingkat hubungannya.
                  
      Kontak primer dan kontak sekunder.
1.3  Menurut sifat
.
                  Kontak positif dan kontak negatif.


2. Komunikasi
    Merupakan pengiriman pesan dan penerimaan pesan dengan maksud untuk dapat dipahami. Proses komunikasi terjadi pada saat kontak sosial berlangsung.




 Tindakan Sosial

Adalah tindakan yang mempengaruhi individu yang mempengaruhi individu lain dalam masyarakat dan merupakan tindakan bermakna yaitu tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan orang lain. Berdasarkan cara dan tujuan yang akan dilakukan, maka tindakan sosial dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :
1.      Tindakan rasional instrumental.
Adalah tindakan sosial yang dilakukan oleh seorang dengan memperhitungkan kesesuaian cara yang digunakan lalu tujuan apa yang hendak dicapai dalam tindakan itu.
2.      Tindakan rasional berorientasi nilai.
Merupakan tindakan yang begitu memperhitungkan cara.
3.      Tindakan tradisional.
Merupakan tindakan yang tidak memperhitungkan pertimbangan rasional. Tindakan ini dilaksanakan karena pertimbangan adat dan kebiasaan.
4.      Tindakan efektif.
Tindakan efektif seringkali dilakukan tanpa suatu perencanaan matang dan kesadaran penuh. Tindakan ini muncul karena dorongan perasaan atau emosi dalam diri pelaku.







Bentuk dan Sifat Interaksi Sosial

Dalam proses interaksi sosial menghasilkan 2 bentuk yaitu proses sosial asosiatif dan disosiatif.
Proses/interaksi Sosial Asosiatif

Adalah proses sosial yang membawa ke arah persatuan dan kerja sama. Proses ini disebut juga sebagai proses yang positif. Beberapa proses sosial yang bersifat asosiatif adalah :
1.      Akulturasi (acculturation).
Merupakan proses sosial yang timbul akibat suatu kebudayaan asing/kebudayaan lain tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan sendiri.
2.      Asimilasi.
Proses asimilasi terjadi apabila dalam masyarakat terdapat perbedaan kebudayaan diantara kedua belah pihak, ada proses saling menyesuaikan, ada interaksi intensif antara kedua belah pihak.
3.      Kerja sama (cooperation).
Merupakan bentuk yang paling utama dalam proses interaksi sosial karena interaksi sosial yang dilakukan oleh seorang/kelompok orang bertujuan untuk memenuhi kepentingan/kebutuhan bersama.
· Kerjasama spontan : kerjasama yang timbul secara spontan.
· Kerjasama langsung : kerjasama yang terjadi karena adanya perintah dari atasan.
· Kerjasama kontrak : kerjasama yang terjadi atas dasar ketentuan tertentu yang disetujui bersama untuk jangka waktu tertentu.
· Kerjasama tradisional : kerjasama yang terbentuk karena adanya sistem tradisi yang kondusif.
4.      Akomodasi.
Sebagai proses usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk meredakan atau memecahkan konflik dalam rangka mencapai kestabilan.
Proses/interaksi sosial disosiatif

Merupakan interaksi sosial yang membawa ke arah perpecahan. Ada beberapa bentuk interaksi sosial disosiatif yaitu :
1.      Konflik Sosial/pertentangan.
Dapat diartikan sebagai suatu proses antara dua orang atau lebih, maupun kelompok berusaha menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
2.      Persaingan (competition).\
Merupakan suatu proses sosial yang melibatkan mencapai keuntungan melalui bidang kehidupan yang pada suatu saat tertentu menjadi pusat perhatian umum, tanpa ancaman/kekerasan.
3.      Kontrovensi.
Merupakan suatu proses sosial yang posisinya berada diantara persaingan dan konflik. Kontrovensi dapat berwujud sikap tidak senang, baik secara terbuka/sembunyi-sembunyi.
19. Interaksi berdasarkan hubungan

 Hubungan antar status

Adalah hubungan antara dua pihak dalam masyarakat yang berada dalam satu lingkungan organisasi yang bersifat formal sehingga masing-masing pihak didalam melakukan interaksinya didasarkan pada statusnya masing-masing.
· Ciri-ciri hubungan antarstatus.
- Masing-masing pihak berpijak pada statusnya.
- Bentuk hubungan tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku.
- Toleransi bersifat terbatas.
- Bentuk-bentuk hubungan lebih bersifat formal.
- Ada sanksi yang diberlakukan terhadap interaksi yang menyimpang dari ketentuan  yang ada.
1. Hubungan antar kepentingan
Adalah hubungan antarpihak didalam masyarakat yang berorientasi pada terpenuhnya kepentingan dari masing-masing pihak.
· Ciri-ciri hubungan antar kepentingan
- Masing-masing pihak berpijak pada kepentingan masing-masing.
- Bentuk hubungan cenderung bersifat formal.
- Didasarkan pada norma-norma tertentu yang telah disepakati.
- Solidaritas relatif lebih tinggi.
- Masing-masing pihak mempunyai interest dan kepentingan yang sama.
 2.Hubungan kekeluargaan
Adalah hubungan yang terjadi antar pihak dimana masing-masing masih mempunyai hubungan darah.
· Ciri-ciri hubungan kekeluargaan
- Masing-masing pihak masih ada hubungan darah/kekerabatan.
- Hubungan bersifat non formal.
- Solidaritas sangat tinggi.
- Setiap interaksi tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku.
- Masing-masing pihak saling memanjakan.
3. Hubungan persahabatan
Adalah hubungan antara dua pihak/elbih pihak dimana masing-masing sangat mendambakan komunikasi yang saling menguntungkan untuk menjalin suatu hubungan yang sedemikian dekat/keakraban.
· Ciri-ciri hubungan persahabatan
- Solidaritas sosial tinggi.
- Bentuk hubungan dapat bersifat formal/non formal.
- Masing-masing pihak saling mengupayakan agar hubungan tetap harmonis.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan tahap-tahap yang kami tempuh melalui pembahasan dan penjelasan yang bertujuan untuk mengembangkan, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut.
1. Pentingnya sebuah sosialisasi dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan komunikasi yang baik dan benar.
2. Komunikasi dapat membuat kesejahteraan hidup bagi setiap individu.
3. Interaksi sosial yang baik dan benar dapat mempererat tali persaudaraan antar umat beragama.
4. Interaksi sosial antar individu sangat dibutuhkan dalam menjalin sebuah hubungan seperti dalam menjalin hubungan kekeluargaan.
Saran
Hendaknya berinteraksi sosial dengan lingkungan atau masyarakat dalam kehidupan kita. Semoga karya ilmiah ini menambah wawasan dan pengetahuan kita juga bermanfaat bagi kita semua.














Daftar pustaka
Poeritaatmaja. 1987. Sosiologi antropologi SMA Program Ilmu Sosial Kelas 2.                   Surakarta: Widya Duta.